Kasus PHK PT SKPP, Hakim Perintahkan Perusahaan Bayar Hak Pekerja

Rabu, 20 Mei 2026 | 09:31:00 WIB
Ilustrasi by Pinterest

iniriau.com, PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Ruddin Sinaga (55) terhadap perusahaan tempatnya bekerja, PT Surya Karsa Puspita Prima (SKPP), distributor kosmetik dan helm.

Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Februari 2026, majelis hakim menyatakan surat pengunduran diri Ruddin Sinaga tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memutus hubungan kerja antara penggugat dan perusahaan karena adanya pelanggaran ketenagakerjaan.

Istri Ruddin, Maslan Elen Fenny Aritonang, mengatakan putusan tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan hak-hak suaminya dengan total mencapai Rp190.638.768.

“Putusan hakim memenangkan sebagian gugatan suami saya. Perusahaan diwajibkan membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, kekurangan JHT hingga biaya pengobatan,” ujar Fenny di Bengkalis, Selasa (19/5/2026).

Dalam amar putusan, PT SKPP dihukum membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar Rp151.469.524, sisa cuti Rp3.161.103, kekurangan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20.566.800 serta penggantian biaya pengobatan Rp15.441.341.

Meski demikian, Fenny menyebut hingga kini pihak keluarga belum menerima pembayaran karena perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Perusahaan melakukan kasasi, jadi prosesnya masih berjalan,” katanya.

Menurut Fenny, suaminya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2004 sebagai sales di kantor pusat Pekanbaru. Pada 2009, Ruddin dipercaya menjadi supervisor cabang Duri dengan cakupan wilayah Bengkalis, Dumai, Kandis hingga Pasirpangaraian.

Permasalahan mulai muncul ketika anak mereka mengalami gangguan jantung dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. Saat itu, kata Fenny, suaminya sempat meminta bantuan dana kepada kantor pusat.

“Suami saya diberi izin memakai dana terlebih dahulu dan nanti diperhitungkan,” ungkapnya.

Belakangan, pada 2018, Ruddin menandatangani pengakuan utang sebesar Rp1,5 miliar kepada perusahaan dengan skema pemotongan gaji Rp3 juta per bulan sejak 2019. Namun pada April 2025, Ruddin mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa menerima pesangon maupun hak lainnya.

Selain menggugat ke PHI, Ruddin juga melaporkan dugaan kekurangan setoran JHT ke Polda Riau dengan terlapor Dora Chan selaku HRD dan Finance PT SKPP.

Dalam laporan polisi disebutkan, selama bekerja sejak Agustus 2014 hingga April 2025, potongan JHT sebesar dua persen dari gaji diduga tidak disetorkan sesuai nominal sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil audit BPJS Ketenagakerjaan disebut menemukan adanya selisih setoran yang menyebabkan kerugian bagi pelapor sebesar Rp20.566.800. Nilai tersebut juga tercantum dalam putusan PHI Pekanbaru.**

Tags

Terkini