Sidang 30,6 Kg Sabu di PN Bengkalis, Terdakwa Hadirkan Ahli Pidana

Ahad, 24 Mei 2026 | 15:27:51 WIB
Ahli pidana Erdiansyah, S.H., M.H., menjadi saksi ahli dalam perkara narkotika dengan terdakwa Yandi warga Desa Kuala Alam, Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 30 kilogram sabu dan ribuan cartridge vape kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (21/5/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dan ahli pidana dari pihak terdakwa.

Persidangan berlangsung secara daring dengan terdakwa Nanda Bin Amran dan Yandi Bin Zubir mengikuti sidang dari lokasi berbeda. Majelis hakim dipimpin Herwindiyo Dewanto bersama hakim anggota Geri Caniggia dan Adrian Nur Rahman.

Kuasa hukum terdakwa Yandi, Susi Susanti SH dan Witasumarni SH menghadirkan Samsul, kakak kandung Yandi, sebagai saksi meringankan serta Erdiansyah SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, sebagai ahli pidana.

Dalam keterangannya, Samsul mengaku sejak awal sudah memperingatkan adiknya agar tidak terlalu dekat dengan terdakwa Nanda yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan jaringan narkotika.

“Saya pernah menasihati Yandi supaya menjaga jarak. Tapi akhirnya dia tetap diajak oleh Nanda. Adik saya bukan bagian sindikat narkoba,” ujar Samsul di hadapan majelis hakim.

Saat Samsul hendak memberikan kesaksian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepulauan Meranti sempat menyampaikan keberatan. Namun, majelis hakim tetap mengizinkan Samsul memberi keterangan tanpa diambil sumpah. Sementara itu, ahli pidana Erdiansyah menyoroti penerapan Pasal 132 ayat (1) tentang pemufakatan jahat yang dikenakan kepada terdakwa Yandi.

Menurutnya, unsur pemufakatan jahat harus diawali adanya komunikasi dan kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan tindak pidana tertentu.

“Kalau seseorang diajak tanpa mengetahui tujuan atau objek perbuatannya, atau hanya berada di lokasi kejadian, itu belum tentu dapat dikategorikan sebagai pemufakatan jahat,” jelas Erdiansyah.

Dalam dakwaan jaksa, Yandi disebut ikut berada di lokasi saat proses pengambilan video terkait upaya pencarian barang bukti narkotika yang sempat dibuang para pelaku di kawasan Kurau, Kabupaten Siak.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia yang dikendalikan seorang buronan bernama Uncle. Pengiriman disebut diatur oleh terdakwa Tia Septiani alias Tia, warga Pandeglang, Banten. Tia diduga mengoordinasikan kurir laut dan kurir darat untuk menjemput paket narkotika dari perairan perbatasan Malaysia-Indonesia sebelum dibawa ke wilayah Siak.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 30 bungkus sabu dengan berat total 30.675,56 gram, 1.026 cartridge vape, serta ratusan plastik kemasan bermerek Lamborghini.

Jaksa juga mengungkap peran sejumlah pelaku lain, termasuk Doni, Devi, Masri, dan Rohaidi yang kini masih berstatus buronan. Menurut dakwaan, pengiriman narkotika gagal setelah kendaraan para kurir dicurigai polisi di kawasan dekat Pos Security PT Imbang Tata Alam, Kabupaten Siak. Para pelaku panik dan berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti ke semak-semak.

Polisi kemudian berhasil menemukan karung berisi sabu dan tas berisi cartridge vape yang ditinggalkan para pelaku. Yandi sendiri disebut baru mengetahui adanya pengiriman narkotika setelah diajak Nanda menuju lokasi penggerebekan untuk merekam situasi di lapangan.

Tak lama kemudian keduanya diamankan aparat karena dicurigai memantau proses pencarian barang bukti. Hingga kini, sidang masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa dalam kasus narkotika jaringan internasional tersebut.**

Tags

Terkini