iniriau.com, PEKANBARU – Upaya peningkatan kualitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman Hak Cipta yang digelar bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan ini diikuti jajaran Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Riau sebagai langkah memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan terkait pelindungan hak cipta kepada masyarakat.
Bimtek menghadirkan Tim Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ruslinda dan Krissantyo Adi, yang membahas berbagai aspek mulai dari dasar hukum hak cipta hingga pemanfaatan sistem digital dalam proses pencatatan karya.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, menegaskan penguatan kompetensi petugas pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan mutu layanan publik di bidang kekayaan intelektual.
“Kami ingin seluruh jajaran memahami regulasi dan mekanisme pelayanan hak cipta secara menyeluruh agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar Yuliana.
Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Menurutnya, peningkatan kemampuan SDM perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan KI semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemahaman yang baik mengenai kekayaan intelektual akan membantu petugas memberikan edukasi dan pendampingan yang tepat kepada para pencipta maupun pelaku usaha,” kata Rudy.
Dalam pemaparannya, Ruslinda menjelaskan bahwa hak cipta lahir secara otomatis ketika suatu karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Ia menyebut karya ilmiah, perangkat lunak, karya seni, hingga multimedia termasuk ciptaan yang dapat memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, Krissantyo Adi memperkenalkan layanan POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), sebuah sistem berbasis teknologi yang dirancang untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta secara elektronik.
“Melalui inovasi ini, proses pencatatan menjadi lebih efisien dan transparan. Pemohon juga dapat mengakses layanan e-HakCipta mulai dari pengajuan hingga penerbitan surat pencatatan,” jelasnya.
Selain penguatan pemahaman teknis, kegiatan tersebut turut menekankan pentingnya peran Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat pendampingan dan inventarisasi karya cipta di daerah.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait mekanisme pelindungan karya dan pelayanan hak cipta. DJKI pun mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Riau yang terus mendorong peningkatan kualitas layanan KI melalui penguatan kapasitas SDM.**