Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman Kayu Diduga Ilegal ke Pekanbaru

Senin, 08 Juni 2026 | 12:34:29 WIB
Ilustrasi kayu ilegal (foto: freepik)

iniriau.com, PELALAWAN - Upaya pengiriman ratusan batang kayu diduga ilegal menuju Pekanbaru berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Pelalawan. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, petugas mengamankan dua truk pengangkut kayu beserta sopirnya.

Penindakan dilakukan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Sabtu (6/6/2026) pagi setelah polisi melakukan patroli dan pemantauan di jalur yang dicurigai sering digunakan sebagai lintasan hasil hutan tanpa izin.

Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Pekanbaru, dan AS (34), warga Kabupaten Siak.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, mengatakan petugas awalnya mencurigai dua kendaraan bermuatan kayu yang melintas secara beriringan di jalur tersebut.

“Saat dihentikan dan diperiksa, kedua pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan,” ujar Iptu Asbon, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pengecekan, truk pertama jenis Dyna warna merah bernomor polisi BA 8473 AN membawa sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara truk kedua jenis Mitsubishi Canter warna hitam bernomor polisi BM 9693 CU juga mengangkut sekitar 130 batang kayu dengan jenis serupa.

Seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diperjualbelikan.

Polisi juga mendalami keterlibatan seorang pria berinisial D yang disebut-sebut sebagai pemilik kayu tersebut dan kini masih dalam proses pencarian.

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, kedua sopir dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.**

Tags

Terkini