iniriau.com, PEKANBARU - Penceramah Ustaz Abdul Somad hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan, UAS dimintai keterangan terkait pandangan serta pengetahuannya mengenai perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pemahaman dan pengamatannya, belum ditemukan bukti yang menurutnya menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa.
“Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun bukti yang saya lihat. Dalam hadis Nabi disebutkan, al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i, bahwa yang menuduh harus menghadirkan bukti,” ujar UAS di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa prinsip tersebut menjadi dasar penting agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses hukum. Menurutnya, seseorang yang dituduh tanpa bukti yang jelas berpotensi mengalami perbuatan zalim.
“Kalau tidak ada bukti, maka orang yang dituduh itu bisa terzalimi. Dan dalam ajaran Islam, kita diperintahkan untuk menjauhi kezaliman,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, UAS juga mengungkapkan kedekatan pribadinya dengan Ustaz Abdul Somad yang sudah terjalin sejak lama, termasuk saat Abdul Wahid masih mengikuti kontestasi politik hingga menjabat sebagai kepala daerah di Riau.
“Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti saya membela beliau. Dari beliau maju DPR RI sampai menjadi gubernur, saya ikut mendampingi di banyak kegiatan di 12 kabupaten dan kota,” ungkapnya.
UAS juga menyinggung kembali isu operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat mencuat pada 3 November 2025. Ia mengatakan sempat mencari klarifikasi langsung ke sejumlah pihak sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
“Setelah saya tanya langsung ke beberapa orang yang berada di lokasi, mereka menyebut tidak ada OTT di rumah dinas gubernur. Yang ada pemeriksaan terhadap dinas terkait. Karena itu saya kemudian membuat klarifikasi dalam bentuk video,” jelasnya.
Ia mengaku sempat mendapat respons negatif setelah video klarifikasi tersebut beredar luas di media sosial.
“Itulah yang saya sampaikan ke publik, dan saya sempat dibully karena dianggap membela. Padahal saya menyampaikan berdasarkan informasi yang saya terima saat itu,” katanya.
Kesaksian UAS menjadi bagian dari agenda saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.**