Polresta Pekanbaru Musnahkan Ratusan Pil Ekstasi dan 7,9 Kg Sabu

Polresta Pekanbaru Musnahkan Ratusan Pil Ekstasi dan 7,9 Kg Sabu
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru didampingi BNN dan BBPOM, melakukan pemusnahan 7,9 kilo gram narkotika jenis sabu sabu beserta 115,94 gram serbuk ekstasi serta 183 butir pil ekstasi, di Halaman Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (17/09/2021)-Ist

iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang  sitaan/barang bukti narkotika jenis sabu, serbuk ektasi dan pil ektasi di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru. Jum'at, (17/09/2021).Pemusnahan ini pimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H.

Pemusnahan barang  sitaan/barang narkotika jenis sabu, serbuk ektasi dan pil ektasi ini juga dihadiri  oleh Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K, M.H, Kajari diwakili Jaksa Aulia Rahman, SH Kabid labfor AKBP Yani Nursyam KA BNN kota diwakili Aiptu Indra Wijaya KA BBPOM diwakili Kennita Herdyon, SH, MH.

Sebanyak 7,9 kilo gram narkotika jenis sabu  beserta 115,94 gram serbuk ekstasi serta 183 butir pil ekstasi, dimusnahkan di Halaman Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (17/09/2021).

Terdapat sebanyak 7,912,43 (Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Koma Empat Puluh Tiga) Gram Sabu, 115, 94 (Seratus Lima Belas Koma Sembilan Puluh Empat) Gram Serbuk Ektasi dan 183 (Seratus Delapan Puluh Tiga) butir ektasi yang di musnahkan.

Serbuk ekstasi ini baru ditemukan, jika dihitung bisa menghasilkan sekitar 700 butir pil ekstasi," Kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat menggelar konfrensi pers di depan awak media.

Budi mengatakan, jika ditotalkan, untuk pengungkapan kasus narkotika, Polresta Pekanbaru menyumbang berat kotor 13,6 kg sabu sabu dari tangan 3 orang tersangka masing masing berinisial K, HPK serta AS.

"Pemusnahan yang dilakukan berdasarkan surat ketetapan barang sitaan/barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelasnya.

Pria Budi pihaknya  tidak akan memberi ruang dan tempat kepada pelaku narkoba, sebab narkoba adalah musuh bersama.

"Jangan beri ruang kepada mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan ilegal ini serta berikan informasi seluas-luasnya kepada Polri sehingga Polri dapat memberantas Narkoba di Kota Pekanbaru," tambahnya.

Pemusnahan ini dilakukan Berdasarkan Status Surat Ketetapan Barang Sitaan/ Barang Bukti Narkotika Dari kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: 334/ L4.10/ Enz.1/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka K telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka HPK telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021, telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka AS telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita.**

Berita Lainnya

Index