KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Gratifikasi Izin HGU Sawit

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Gratifikasi Izin HGU Sawit
Jumpa pers Penetapan AP sebagai tersangka - ist

 Iniriau.com, Kuansing-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangaka  terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Senin (18/10) malam.

Andi Putra diduga menerima gratifikasi atau hadiah, atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing,  Provinsi Riau.

Dalam OTT Senin malam,  KPK telah mengamankan 8 orang antara lain, AP (Andi Putra,) Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026, HK (Hendri Kurniadi) yang juga ajudan bupati, AM (Andri Meiriki,) staf bagian umum persuratan bupati, DI (Deli Iswanto), supir bupati, SDR (Sudarso), General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), PN (Paino) Senior Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), YD (Yuda) supir PT AA (Adimulia Agrolestari), JG (Juang) supir.

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10)  menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU.  Dalam proses perpanjangan,  perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku bupati Kuantan Singingi.

"Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP (Bupati Kuantan Singingi) masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing," ucap Lili.

Wakil Ketua  KPK menjelaskan kronologis kejadian, bahwa sekitar 15 menit kemudian SDR dan PA keluar dari rumah pribadi AP, tak lama setelah itu tim KPK langsung mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing.

"Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, beberapa saat kemudian tim KPK juga mengejar AP namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian. Diperoleh Informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP namun AP tidak berada di tempat. Tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau. Setelah itu sekitar pukul 22.45 Wib, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," kata Lili.

Kemudian KPK juga mengatakan Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD1.680 serta HP Iphone XR.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.  Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni AP (Andi Putra), bupati Kuantan Singingi periode  yang baru empat bulan lalu dilantik, serta  SDR (Sudarso), swasta, yang juga General Manager PT AA (Adimulia
Agrolestari)."

Wakil Ketua KPK juga menjelaskan Konstruksi perkara yang diduga telah terjadi, yaitu untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 2019 dan akan berakhir ditahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi, dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal dana Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. 

Atas perbuatannya tersebut,  AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Oktober sampai 7 November di Rutan KPK. AP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SDR ditahan di Rutan KPK  Pomdam Jaya Guntur.

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.

KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.

"Terkait dengan perkara ini, kami juga menyampaikan bawah kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam" ujar Lili.**

Berita Lainnya

Index