Bupati Meranti Irwan Nasir Siap Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Saputra

Iniriau.com, MERANTI - Terkait maraknya pemberitaan di media massa tentang pemanggilan Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan Nasir MSi, sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sidik diakui Bupati Irwan tidak ada yang perlu dipersoalkan, karena dirinya hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Selain itu menyangkut dugaan keterlibatannya atas kasus suap dana DAK Tahun 2016 ditegaskan Bupati Irwan, dirinya ketika itu tidak lagi menjabat sebagai Bupati Meranti, karena sudah habis masa jabatan periode pertama.

"Tak ada keterlibatan Bupati Meranti dalam kasus suap Bowo Sidik. Dugaan keterlibatannya tidak beralasan, pasalnya ia tidak lagi menjabat sebagai Bupati Meranti, karena sudah berakhir masa jabatanya," ujar Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Saputra, sesuai penjelasan Bupati Irwan.

Seperti diketahui, jabatan Bupati Kepulauan Meranti Meranti, Drs H Irwan MSi, pada periode pertama telah berakhir pada tanggal 30 Juli 2015.

Hampir setahun sejak saat itu, barulah ia dilantik kembali, untuk Jabatan Bupati Kepulauan Meranti periode ke-2 tepatnya 17 Juli 2016, oleh Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, saat itu.

Dan ketika dugaan suap Dana DAK itu terjadi, Drs H Irwan MSi tengah sibuk mengurus pencalonan dirinya untuk mengikuti Pilkada Meranti 2016-2021.

"Bagaimana mungkin seorang yang tak lagi menjabat sebagai Bupati dan berstatus sebagai PNS biasa mengurus masalah Dana DAK ke DPR RI, apalagi Pak Bupati tengah disibukan dengan masalah pencalonan dirinya sebagai Bupati Meranti Periode Ke-2", jelas Hery lagi.

Namun demikian, Bupati tak menampik adanya pemanggilan KPK terhadap dirinya sebagai saksi atas kasus yang menjerat anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Terkait hal itu, Bupati sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum dirinya akan siap memenuhi panggilan KPK. Sejumlah berkas pun tengah disiapkan untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Sebagai warga negara yang taat hukum kita akan memenuhi panggilan KPK. Ini merupakan bentuk dukungan kita terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Hery menirukan kata Bupati Irwan.

Ketika dokumen itu lengkap barulah Bupati Irwan akan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai sebagai saksi.

"Pak Bupati minta waktu satu minggu lagi, setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap dirinya akan memenuhi panggilan KPK," jelas Hery.

Sekedar informasi, menurut pemberitaan di sejumlah media, dokumen yang diminta pihak KPK berkaitan dengan usulan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2016. Artinya dokumen itu diusulkan sejak tahun 2015 disaat Bupati Irwan sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Meranti Periode pertama tepatnya Tanggal 30 Juli 2015.

Terkait penundaan memenuhi panggilan KPK, Kabag Humas, mengaku telah melayangkan email ke KPK, untuk penundaan pemanggilan selama satu minggu, hingga semua dokumen yang diminta lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. (Isn)
 

Terkini