Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun datang ke KPK untuk jalani pemeriksaan

Iniriau.com - KPK memutuskan untuk menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

"Tersangka NBA ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I cabang KPK (K4)," kata jubir KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (12/7).

Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya di tiga rutan berbeda. Ketiganya adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kabid Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono di Rutan Polres Metro Jaktim, dan pihak swasta Abu Bakar di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK.

Usai diperiksa, Nurdin langsung keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol sekitar pukul 04.10 WIB dini hari. Nurdin yang disambut oleh sanak saudaranya itu enggan memberikan keterangan dan langsung masuk mobil tahanan milik KPK.

Ia sebelumnya  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan penerimaan suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kadis DKP Edy Sofyan, Kabid Perikanan DKP Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.

Dalam kasus dugaan suap itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu dari Abu Bakar melalui Edy. Sedangkan dalam kasus dugaan gratifikasi, KPK mengamankan uang senilai SGD 43.942, Rp 132 juta, dan USD 5.303 dari rumah dinas Nurdin.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun akan menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (11/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kumparan)

Terkini