Jefri Nichol Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Jefri Nichol memakai baju tahanan

Iniriau.com - Artis peran Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra, Rabu. Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika. Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja. Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine.

"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.

Kombes Pol Indra Djafar pun mengungkap alasan artis peran Jefri Nichol menggunakan narkotika jenis ganja. Hal itu diungkapkan Indra berdasarkan pengakuan Jefri dari pemeriksaan sementara.

"Yang bersangkutan awalnya mungkin ajakan," ucap Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2019).

"(Alasan) mungkin daya tahan tubuh biar kuat, mencoba-coba juga," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa Jefri Nichol membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial T. "Dia membeli dan diantarkan ke apartemen," kata Indra.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri di kediamannya di sebuah perumahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti beripa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. (Kompas)

Terkini