Pekanbaru, iniriau.com-Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis berharap, tahun ajaran baru ini pihak sekolah di Kota Pekanbaru tidak memberatkan wali murid dengan beragam pungutan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45/2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Kami menghimbau agar momentum tahun ajaran baru tidak dimanfaatkan oknum guru untuk menjual baju seragam. Nah, ini yang perlu menjadi cacatan Disdik Pekanbaru,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, Rabu (24/7/2019).
Politisi NasDem ini berharap kepada Kepala sekolah dan guri agar lebih concern terhadap dunia pendidikan dan meningkatkan pendidikan bagi siswa SD dan SMP. Jangan sampai malah mengurusi proyek baju seragam yang diperuntukan untuk para siswa.
“Kalau soal seragam sampai dijadikan ajang proyek tentu akan mencoreng kualitas dunia pendidikan di Pekanbaru. Apalagi tupoksi guru itu memberikan ilmu pendidikan, bukan mencari proyek. Jadi, guru jangan sampai mengurusi hal-hal yang seperti itu,” tambahnya.
Zulfan juga menyarankan, alangkah baiknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru bisa menggandeng penjahit lokal tanpa harus memikirkan keuntungan semata.
“Kan tak ada salahnya kita berdayakan penjahit lokal dan arahkan wali murid untuk menjahit di sana dengan memberikan keringanan. Berikan wali murid harga miring untuk menjahit seragam sekolah. Tentu ini akan meringankan, bukan malah memberatkan,” pungkasnya.(irc-halloriau)