Pekanbaru, iniriau.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang pemutihan atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perpanjangan sampai tanggal 31 Agustus mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan program penghapusan denda dalam rangka HUT Pekanbaru harusnya berakhir akhir Juni lalu.
"Sesuai persetujuan walikota, kita perpanjangan lagi hingga 31 Agustus bersamaan dengan jatuh tempo pembayaran PBB," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (23/7/2019) sore.
Kali ini, perpanjangan jadwal penghapusan denda PBB, kata pria yang akrab disapa Ami ini, merupakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sempena HUT RI dan hari jadi Provinsi Riau tahun ini.
"Kemarin penghapus denda PBB, itu bersempena hari jadi Pekanbaru. Sekarang bersempena HUT RI dan hari jadi provinsi," ungkapnya.
Perpanjangan batas penghapusan denda PBB itu, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak yang menunggak untuk membayarkan kewajibannya hingga batas waktu atau jatuh tempo PBB 31 Agustus 2019.
"Karena dari evaluasi kita, partisipasi wajib pajak cukup tinggi. Makanya kita berikan lagi perpanjangan waktu. Semoga perpanjangan penghapusan denda PBB ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak," kata dia.
Untuk wajib pajak yang hendak membayar PBB, persyaratan yang harus dipenuhi hanya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
"Jadi mereka tetap bayar pokok pajak terhutang. Dendanya kita hapuskan," kata dia. (irc/halloriau)