Inirau.com, DURI - Minggu (4/8/2019) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau sukses memutus mata rantai peredaran Uang palsu (Upal) di wilayah Duri XIII, Kecamatan Bathin Solapan (BS), Bengkalis.
MYH (41) warga Gang Gambir, Bukit Nenas, Kelurahan Bagan Besar, Dumai dan MNH (31) warga Jalan Lestari, Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathib Solapan, Bengkalis ditangkap saat tengah nongkrong di salah satu warung makan di pinggir jalan lintas Duri XIII.
Ulah kedua pelaku sendiri terbongkar atas laporan masyarakat yang dirugikan dengan upal yang diedarkan pelaku saat berbelanja. Menerima informasi itu, petugas melakukan penyidikan dan menangkap kedua pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) Rupiah tiruan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 1 lembar.
"Benar, kedua pelaku pengedar upal beserta Barang bukti sebanyak 320 ribu telah kita amankan di Mapolsek Mandau guna dilakukan proses lebih lanjut. (Riauterkini)