Tidak Alami Gangguan Jiwa, Tersangka Pembunuh Istri dan Bakar Anak Sudah Ditahan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
ilustrasi

Iniriau.com - Polisi tak akan merujuk Jumharyono untuk diperiksa kejiwaannya ke rumah sakit karena tidak ada indikasi mengalami gangguan jiwa. Kuli angkut di Pasar Induk Kramat Jati itu diketahui membunuh istrinya kemudian membakar anaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo mengatakan, Jumharyono dalam kondisi sehat dan tak ada indikasi gangguan jiwa. Pria 43 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

"Sehat-sehat saja yang bersangkutan, enggak ada ke arah gangguan jiwa," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 8 Agustus 2019.

Namun, dalam pemeriksaan tersangka kerap berbelit-belit saat menjawab pertanyaan penyidik. Pelaku seolah hendak menutupi kesalahannya tapi pada akhirnya mengakui.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Biasa, tersangka berbelit-belit menutupi kesalahannya. Kita melihat fakta yang ada di lapangan di TKP, nanti kita sandingkan dengan keterangan tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jumharyono nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Khoriah, Selasa, 6 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. Pria yang bekerja sebagai kuli panggul semangka di Pasar Induk Kramat Jati itu juga mencoba menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia lima tahun, dengan cara membakarnya hidup-hidup.

Beruntung bocah lelaki berinisial R itu selamat namun mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Usut punya usut, pelaku diduga nekat melakukan hal itu karena masalah ekonomi dan permintaan berhubungan badan yang sempat ditolak istrinya.

"Kejadiannya di kontarakan pelaku sekaligus korban di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 6 Agustus 2019. (viva)

Terkini