Iniriau.com, Jakarta - Pemerintah memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
Dikutip dari Setkab.go.id, pemberian tunjangan bagi kataloger pertimbangan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger
"Pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," seperti dikutip Senin (12/8/2019).
Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemberian Tunjangan PNS Kataloger, tegas Perpres ini, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
- Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000
- Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000
(Liputan6)