Iniriau.com - Proses gugatan mantan Kakostrad Mayjen Purn Kivlan Zen kepada mantan Panglima ABRI (kini Menkopolhukam) Jenderal Purn Wiranto atas tindakan tidak menyenangkan akan dilanjutkan secara negosiasi. Pasalnya, kedua kuasa hukum sepakat menerima anjuran Ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon untuk mediasi.
“Pesan Pak Kivlan, memang berdamai,” kata kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, di PN Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/8).
“Kita ikuti sesuai mekanisme,” sahut kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, mengiyakan anjuran hakim.
Antonio pun menunjuk salah satu hakim di PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun, sebagai mediator. Hakim juga memberikan waktu 30 hari untuk mediasi dan sidang baru akan dilanjutkan sesuai hasil mediasi tersebut.
“Sebagaimana biasa kita jelaskan tentang mediasi, yaitu upaya berdamai, sesusai peraturan MA, mediasi waktunya 30 hari. Dan selama 30 hari, bisa dimintakan perpanjangan waktu apabila dipandang perpanjangan diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian,” kata Antonio.
Antonio lalu menjelaskan kepada kedua pihak terkait kalender waktu sidang. Pada 26 September mendatang, akan diadakan penjelasan mengenai hasil mediasi antara Kivlan dan Wiranto.
“Nah kalau tercapai, kita lanjutkan dengan akta perdamaian dua belah pihak. Kalau tidak, kita lanjutkan sidang berdasarkan laporan dari mediator tentang hasil mediasi,” ucap Antonio.
Namun, jika tidak ada titik temu dalam mediasi, maka rangkaian sidang akan dimulai tanggal 26 September 2019 dengan agenda pembacaan surat gugatan. Sidang direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun.
Sidang ini digelar atas gugatan Kivlan Zen terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998. Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Menhamkam/Panglima ABRI. Kivlan adalah anak buah Wiranto.
Pihak Kivlan menyebut, saat itu pembentukan Pam Swakarsa itu menelan biaya Rp 8 miliar. Namun, yang diterima Kivlan Zen hanya Rp 400 juta. Atas hal itu, Kivlan meminta Wiranto membayar ganti rugi material dan immaterial senilai Rp 1 triliun. (kumparan)