Babak Baru Usai 10 Nama Capim KPK di Tangan Jokowi

Selasa, 03 September 2019 | 17:48:36 WIB
gedung KPK RI


Jakarta, iniriau.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Senin (2/9). Jokowi saat ini tinggal mengirimkan nama-nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih lima yang terbaik.

Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Selasa (3/9), Pasal 30 ayat (1) disebutkan, "Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden."

Jokowi memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyerahkannya kepada DPR. Jika dihitung dari penerimaan nama-nama capim KPK kemarin, Jokowi memiliki waktu sampai 20 September.


"Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden RI menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI," demikian bunyi Pasal 30 ayat (9).

Setelah itu, masih merujuk UU KPK, Pasal 30 ayat (10) menyebut, "DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden RI."

Setelah memiliki lima orang sebagai pimpinan KPK, DPR juga wajib memilih dan menetapkan seorang ketua dan empat wakil ketua dari lima nama yang sudah terpilih. Selanjutnya, DPR menyampaikan kembali kepada Jokowi paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan.

"Presiden RI wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR," demikian bunyi Pasal 30 ayat (13).

Setelah itu, masih merujuk UU KPK, Pasal 30 ayat (10) menyebut, "DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden RI."

Setelah memiliki lima orang sebagai pimpinan KPK, DPR juga wajib memilih dan menetapkan seorang ketua dan empat wakil ketua dari lima nama yang sudah terpilih. Selanjutnya, DPR menyampaikan kembali kepada Jokowi paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan.

"Presiden RI wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR," demikian bunyi Pasal 30 ayat (13).(irc/cnnindonesia)

Terkini