Pekanbaru, iniriau.com-Ratusan oknum masyarakat di Kota Pekanbaru kedapatan buang sampah sembarangan.
Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
tim sudah menjaring oknum masyarakat ini sejak Januari 2019 hingga awal Oktober 2019. Jumlah oknum yang sudah terjaring mencapai 149 orang.
Banyak dari oknum masyarakat buang sampah sembarangan. Ada juga yang buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di luar jadwal.
Mereka seharusnya buang sampah pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Padahal di TPS tertulis pemberitahuan bahwa masyarakat bisa membuang sampah pada jadwal itu
Jadwal ini berlaku bagi TPS di seluruh kota.
"Kami jaring mereka karena buang sampah di luar jadwal," jelas Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, petugas tidak cuma mendata para oknum yang terjaring. Mereka yang terjaring OTT harus membayar denda.
Mereka juga menyita sementara e KTP milik oknum. Petugas bakal menyita e KTP hingga oknum membayar denda.
Rubi tidak menampik masih ada oknum masyarakat yang terjaring masih enggan membayar denda. Terbukti jumlah pelanggar yang belum bayar denda sebanyak 72 orang.
Namun mayoritas oknum yang terjaring sudah membayar denda. Jumlah pelanggar yang membayar denda mencapai 77 orang.(irc/tribunpekanbaru)