Hari Pertama, 1.648 Wajib Pajak Peroleh Penghapusan Denda PKB/BBNKB II

Selasa, 15 Oktober 2019 | 19:28:13 WIB
Suasana saat pembayaran pajak kendaraan.

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 1.648 wajib pajak memperoleh penghapusan denda PKB/BBNKB II pada hari pertama pelaksanaan program tersebut. 

Pengajuan penghapusan denda pajak didominasi oleh kendaraan R2 sebanyak 1.250 unit atau hampir 76 persen. Sedangkan sisanya adalah R4 atau lebih sebanyak 398 unit. 

Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana menyampaikan total tambahan penerimaan pajak yang diperoleh sebanyak Rp1,654 miliar dan denda yang diputihkan mencapai Rp560 juta. 

"Secara umum pelayanan Samsat hari ini berjalan normal dan terdapat peningkatan wajib pajak yang dilayani sekitar 15 persen dari hari biasa," jelasnya. 

Lebih lanjut beliau kembali mengimbau pada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan denda ini yang akan berakhir pada 14 Desember 2019. **
 

Terkini