Miliki 572 Gr Sabu dan 176 Pil Ekstasi, 4 Orang Pria di Inhil Diamankan Aparat

Rabu, 13 November 2019 | 21:07:35 WIB
Empat pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Inhil. Foto: Antara

Iniriau.com, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau, bersama sejumlah personel lainnya melakukan pengamanan terhadap empat orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika karena memiliki 572 gr sabu dan 176 butir pil ekstasi.

Keempat pelaku adalah AS, JN, AR dan DH, yang beralamat di Kecamatan Reteh.

Kepala Satres Narkoba, AKP Bachtiar melalui Kepala Subbag Humas Polres Inhil, IPTU Warno menyebutkan keempat pelaku ditangkap di Jalan Penunjang Parit 6 Kelurahan Madani Kecamatan Reteh setelah diperoleh informasi adanya kegiatan transaksi narkotika di rumah pelaku AS, Senin (11/11).

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Ops Satres Narkoba, didapat hasil bahwa benar terlapor AS sering melakukan transaksi narkoba," ucap IPTU Warno di Tembilahan, Rabu.

Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung melakukan pengeledahan, dari pelaku ditemukan satu paket kecil sabu, enam peket besar sabu, 54 butir pil ekstasi berbentuk versance didalam tas, 21 butir pil ekstasi berlogo tesla, 44 butir pil extacy berbentuk hello kity, 23 butir pil ekstasi berlogo angka 8, 34 butir pil extacy berbentuk hello kity.

Selanjutnya uang tunai Rp 1.650.000, satu unit 1( satu) unit handpon dan satu unit timbangam.

"Total barang butkti sebanyak 572 gr sabu dan 176 butir pil extacy," ungkapnya.

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. (Antarariau)

Terkini