Perwako Retribusi Sampah Akan Direvisi

Selasa, 26 November 2019 | 18:31:12 WIB
ilustrasi

Pekanbaru, iniriau.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Rapat pembahasan perubahan Perwako nomor 48 tahun 2016 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan, Selasa (26/11/2019) di Ruang Rapat MPP Pekanbaru Jalan Sudirman.

 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Zulfikri, ada beberapa perubahan dalam Perda retribusi sampah. Salah satunya ada penurunan retribusi sampah dari praktek dokter.

 

"Sekitar 700-an surat masuk atas tingginya retribusi prakter dokter hingga Rp 3 juta setahun. Setelah kita bahas tadi akan kita turunkan," kata Zulfikri.

 

Pemko juga membahas tentang kurang efektifnya LKM-RW dalam memungut retribusi sampah. Tahun 2018 lalu ada sekitar Rp 539 juta yang masuk ke Kas daerah Pekanbaru. Sementara tahun 2019 ini jumlahnya turun signifikan di angka Rp 250 juta.

 

"Hal berbeda malah didapati pada retribusi sampah yang dipungut tim yang dibentuk DLHK. Yang masuk ke Kas daerah sekitar Rp 4 Miliar, padahal tahun lalu Rp 3,5 Miliar," tambahnya.

 

Lebih lanjut, juga ada usulan Ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Pekanbaru. Hal ini untuk merubah perda lama. Selain itu, Pemko juga berencana merubah Perwako untuk pembentukan tim khusus juru pungut retribusi sampah. (irc)

Terkini