2019, Kantor Imigrasi Siak Cetak 7.787 Paspor

Selasa, 31 Desember 2019 | 18:57:37 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Siak Anak Agung Bagus Narayana

Iniriau.com, PEKANBARU - Kantor Imigrasi Siak telah memberikan layanan penerbitan paspor sepanjang tahun 2019 sejumlah 7.787 Paspor. Terdiri dari paspor 24 halaman 442 paspor dan paspor 48 halaman 7.345 paspor. 

Demikian disampaikan Anak Agung Bagus Narayana Kepala Kantor Imigrasi Siak kepada wartawan, Selasa (31/12/2019) di kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.

Dikatakannya, dalam upaya antisipasi penyalahgunaan Paspor oleh Pekerja Migran Indonesia yang belum memiliki kelengkapan dokumen yang sah (non prosesural), Kantor Imigrasi Siak telah melakukan penundaan pemberian Paspor terhadap 36 permohonan. 

"Bukan berarti kita mempersulit masyarakat, namun kita memberikan pelayanan kepada masyarakat dari korban tindak pidana perdagangan orang human trafficking," ujar Anak Agung Bagus Narayana.
 
Terkait Pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak telah menerbitkan izin keimigrasian bagi WNA dengan rincian sebagai berikut. Yakni, izin tinggal kunjungan sebanyak 78 orang, Izin Tinggal Sementara (ITAS) sebanyak 165 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) nihil dan perpanjangan visa on arriva sebanyak 13 orang.

Selain itu, lanjut Kalapas, Kantor Imigrasi Siak juga melakukan pencabutan izin keimigrasian yang mengakibatkan terjadinya pengurangan Izin keimigrasian. Pencabutan Izin keimigrasian dikarenakan masa kerja orang asing tersebut sudah habis, dengan rincian, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 166 orang, MREP tidak kembali sebanyak 25 Orang.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak selama tahun 2019 telah memberikan 2 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian Pendeportasian 2 WN Asing terdiri dari 1 Warga Negara Thailand dan 1 Warga Negara Malaysia. 

Kasus yang ditangani, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) 1 Warga Thailand dan 1 Warga Malaysia melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Sebagaimana amanat UU No. 6 tahun 2011 serta PP No. 31 Tahun 2013, Kantor Imigrasi Kelas II Siak juga telah membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk Kabupaten Siak serta di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. **
 

Terkini