Wujudkan Visi Misi Riau, FKPMR Soroti Maraknya RM BPK dan Warung Tuak

Rabu, 01 Januari 2020 | 18:00:07 WIB
Foto bersama.

Iniriau.com, PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau soroti semakin maraknya keberadaan Rumah Makan (RM) Babi Panggang Karo (BPK) dan warung-warung tuak. 

Selain itu tempat-tempat praktik Lesbi, Gay, biseksual, Transgender (LGBT) dan maksiat berkedok tempat hiburan juga jadi perhatian termasuk peredaran narkoba, di wilayah Riau pada akhir-akhir ini, telah menimbulkan keresahan di negeri Melayu Riau. Hal ini dipandang berpotensi mengganggu dan mencederai kondusifitas masyarakat.

Bukan hanya FKPMR dan MUI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru juga menyatakan hal sama. Sikap itu kemudian pada Selasa 31 Desember 2019 Masehi atau 4 Jumadil Awal 1441 Hijriah bertempat di Sekretariat FKPMR dengan membuat pernyataan sikap. 

"Sejatinya masyarakat yang bermastautin di Provinsi Riau yang beragam kaum (heterogen), patutlah menjunjung tinggi norma Adat dan Budaya Melayu Riau tersebut sebagaimana pepatah, Dimana Bumi di Pijak, Disitu Langit di Junjung," kata Ketua Umum FKPMR, H Chaidir.

Dipaparkan, Provinsi Riau sebagai bagian integral dari NKRI, merupakan Negeri Melayu sangat memegang teguh norma-norma agama, adat dan budaya Melayu Riau. Mengingat adat dan budaya Melayu adalah bersendikan syara' dan syara’ bersendi kitabullah (Alquranul Karim).  

Hal tersebut ditegaskan lagi dengan menetapkan dan membuat konsensus politik tentang visi dan misi 2020, sebagaimana tercantum pada Perda Nomor 36 Tahun 2001 tentang Visi dan Misi Provinsi Riau, terakhir dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Riau Tahun 2005-2025. 

Yakni, mewujudkan Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu di dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2025. 

Selanjutnya disebut, kerukunan antar etnis dan umat beragama merupakan harapan setiap masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Riau. Sehingga akan tercipta suasana yang damai dan tentram dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga maupun bermasyarakat. 

'Kondisi akan dapat diwujudkan jika semua kita memiliki komitmen yang nyata yang dilandasi dengan timbang rasa (toleransi), saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," papar mantan Ketua DPRD Provinsi Riau dua periode ini. 

Berdasarkan hal-hal tersebut itu pula, FKPMR, 
MUI Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru menyepakati keputusan rapat berupa tindakan-tindakan sebagai berikut.

Pertama, mengajak seluruh lapisan masyarakat yang bermastautin di Bumi Lancang Kuning yang berbudaya Melayu ini untuk menjaga norma-norma agama, norma-norma adat dan budaya Melayu Riau serta norma-norma sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum. 

Kedua, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk boersama-sama menjaga iklim kondusif di wilayah  Provinsi Riau, dengan tetap mempererat toleransi antar etnis dan umat beragama serta menghindari bentuk-bentuk kegiatan yang dapat memicu munculnya benih-benih keresahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat. 

Ketiga, mendukung dan menindaklanjuti program pemerintah daerah Provinsi Riau untuk menggalakkan pariwisata halal yang sesuai dengan norma adat dan budaya Melayu Riau sesuai dengan visi Riau sebagai pusat perekonomian dan pusat kebudayaan Melayu di Asia Tenggara. Antara lain dengan mendirikan Wisata Kuliner Halal yang telah diberikan Sertifikasi Halal oleh MUI. 

Keempat, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas segala bentuk praktik maksiat dan atau penyakit masyarakat, perdagangan dan/atau peredaran narkoba serta LGBTI.  

Kelima, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menutup atau mencabut izin tempat hiburan malam dan panti pijat yang menyalahi perizinan dan berpotensi menimbulkan perbuatan maksiat serta bertentangan dengan norma agama dan adat Melayu Riau. 

Mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menutup Rumah Makan BPK dan warung-warung tuak yang beroperasi di wilayah Riau. 

Ketujuh, meminta pemerintah kabupaten kota bersama-sama MUI kabupaten kota, tokoh-tokoh adat Melayu Riau, organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menindaklanjuti keputusan ini. 

"Kami meminta keputusan rapat yang telah disepakati tersebut menjadi perhatian bersama dan untuk dilaksanakan sebagai perujudan komitmen nyata menegakkan amar ma’ruf nahi munkar serta tanggung jawab moral dan sosial menjunjung tinggi norma agama, menjulang marwah, adat dan budaya Melayu Riau. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kita bersama untuk memberantas segala bentuk dan praktik penyakit masyarakat ini, Provinsi Riau terhindar dari bencana dan azab Allah SWT, pungkas Ketua Umum FKPMR ini," ungkap Chaidir. **
 

Terkini