Instruksi Wako Diabaikan, 9 Bando Liar Tak Kunjung Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 07 Januari 2020 | 07:54:49 WIB
Penertiban bando di beberapa titik di pekanbaru

Iniriau.com, PEKANBARU - Hingga saat ini, masih ada sekitar 9 Bando yang tersebar di beberapa titik di Kota Pekanbaru yang tak kunjung dipotong atau ditertibkan. Pihak DPRD Pekanbaru menilai, Satpol PP Pekanbaru harus segera mengambil tindakan tegas sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha bandel yang tidak taat aturan.

"Kita harapkan Satpol PP bukan hanya garang ke Pedagang Kaki Lima (PKL) tapi lembek ke pengusaha," ucap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (06/01) kemarin.

Mengenai polemik antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga Satpol-PP Pekanbaru yang terkesan lempar bola untuk menertibkan Bando ini, Azwendi meminta kedua belah pihak untuk saling bersinergi dan bekerjasama.

"Dishub ini kan soal lalu lintas, Satpol-PP seharusnya mengeksekusi. Dan ketika Satpol-PP bekerja, didampingi oleh Dishub untuk lalu lintas," ujarnya.

Bahkan Walikota Pekanbaru sendiri, sudah pernah memerintahkan jajarannya untuk menertibkan Bando serta beberapa tiang reklame yang dianggap ilegal tersebut.

"Saya amat sayangkan itu, instruksi Pak Wali diabaikan, itu udah gak bener itu," tegasnya.

Saat ini, ada 9 bando yang masih berdiri. Dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di dekat Global Bangunan.

Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu bando lagi, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. **

Terkini