Raka Sandi Akan Gantikan Posisi Wahyu Setiawan di KPU

Sabtu, 11 Januari 2020 | 11:49:44 WIB
Anggota Bawaslu Bali, Raka Sandi

Iniriau.com - Anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku siap jika diberikan amanah untuk menggantikan  Wahyu Setiawan yang telah menyatakan mundur sebagai Komisioner KPU RI setelah terjerat kasus dugaan suap.

"Pada prinsipnya jika diberi kepercayaan, saya akan berusaha mengemban amanat dengan sebaik-baiknya," kata Raka Sandi saat dihubungi, Sabtu (11/1).

 Ia menyebut tetap akan menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya terhadap para pimpinan baik di Ketua Bawaslu RI dan ketua KPU RI.  Meskipun dari segi urutan saat melakukan seleksi Komisioner KPU, dia berada di urutan ke-7 sehingga logikanya akan menjadi pengganti komisioner KPU yang mundur saat masa tugas.

"Secara etikanya saya tidak boleh mendahului karena kewenangan dan proses itu ada di pusat. Aaplagi secara administratif saya masih sebagai anggota Bawaslu Bali sebagai Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi," ujarnya.
 
Lantas ia pun menegaskan, selama prosesnya masih berjalan dan belum resmi ditunjuk sebagai komisioner KPU, ia akan menjalankan tugasnya secara operasional sehari hari. Mengingat, Bali akan menghadapi Pilkada di enam Kabupaten/Kota yang tanggung jawabnya menurut Raka Sandi juga tak kalah penting untuk dijalankan.

"Jika nanti ada perkembangan tertentu di Jakarta tentu saya akan tunggu seperti apa, aturannya seperti apa, mekanismenya seperti apa, kemudian hal itu akan kami tindak lanjuti jika sudah resmi dengan rapat di bawaslu Bali dan juga saya tentu wajib melapor terhadap pimpinan bawaslu RI karena saya kan masih terikat masa tugas di bawaslu Bali sampai bulan Juli 2023," terangnya.

Apalagi menurut Raka Sandi, ia belum mengetahui lebih detail mekanisme yang akan berlangsung nanti jika ia sudah menerima surat resmi dari KPU RI.

"Tapi yang jelas, ketika saya diberi tahukan secara resmi oleh KPU tentu saya akan mengusulkan rapat di tingkat pimpinan Bawaslu Bali dan hasilnya dilaporkan ke ketua Bawaslu RI," terangnya.

"Jadi bagaimana kemudian kebijakan beliau disana. Jadi intinya menyangkut diijinkan atau tidak," tutur Raka Sandi. (Kanalbali)

Terkini