Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan Belasan Ribu KIA Selama 2019

Senin, 13 Januari 2020 | 16:30:02 WIB
ilustrasi

Pekanbaru, iniriau.com-Masyarakat ternyata antusias mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menerbitkan belasan ribu KIA sepanjang tahun 2019 silam.

"Kita sudah terbitkan 16 ribu lebih KIA sepanjang tahun lalu," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (13/1/2020) siang.

Irma mengimbau para orangtua untuk segera mengurus KIA. Mereka bisa datang untuk mengurus KIA ke UPT Disdukcapil Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Jadi UPT Disdukcapil di kecamatan menerima layanan KIA bagi anak-anak yang berdomisili di Kota Pekanbaru," ulasnya.

Ada sejumlah persyaratan mengurus KIA. Mereka dapat melampirkan kopian akta kelahiran, kopian kartu keluarga dan KTP el orangtua atau wali.

Pemohon juga bisa menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak di atas lima tahun ini.

"Nantinya seluruh berkas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan," papar Irma.

Wanita berkerudung ini menyebut, pembuatan KIA adalah upaya dalam memenuhi hak anak. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia. 

Penerbitan KIA ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. (irc)

Terkini