DPMPTSP Belum Keluarkan Izin Salah Satu Karaoke Keluarga

Senin, 13 Januari 2020 | 16:31:03 WIB
Kepala DPM PTSP Kota Pekanbaru, M Jamil

Pekanbaru, iniriau.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru belum dapat mengeluarkan izin salah satu tempat hiburan, yang saat ini mendapat penolakan dari masyarakat sekitar terkait pengoperasiannya. 

Hal itu dikatakan Kepala DPM PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, saat dikonfirmasi mengenai salah satu tempat hiburan yang beralamat di Jalan HR Subrantas ujung, tidak jauh dari Pasar Panam, yang saat ini dihebohkan masyarakat sekitar. 

"Kalau itu menjadi pengaduan masyarakat ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Kita akan cek, apa permasalahannya, apa dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kalau memang mengganggu kita tidak keluarkan izin tempat hiburannya," kata Jamil, Senin (13/1/2020). 

Menurutnya, salah satu tempat hiburan yang diketahui tempat karaoke keluarga itu belum melakukan pengurusan izin, terkait izin hiburan ke Pemko Pekanbaru. Pasalnya, pembangunan tempat hiburan itu tengah berlangsung. 

Sementara untuk izin mendirikan bangunan (IMB) tempat itu, Jamil menyebut itu merupakan izin lama yang telah dibuat oleh pemilik. 

"Setau saya itu IMB nya yang lama, karena bangunan lama. Sudah diurus ke tata kota yang lama. Tinggal nanti merubah izinnya, untuk apa usahanya apakah perdagangan atau hiburan," jelasnya. 

Jamil mengatakan, pihaknya akan segera mengecek terkait tempat hiburan itu. Kalau memang mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar, maka dipastikan Jamil, izin tempat hiburan itu tidak dapat diproses. (irc)

Terkini