Iniriau.com - Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), digiring ke Mapolda Jawa Tengah, Selasa (14/1) malam.
Mereka dibawa ke Polda usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purworejo. Keduanya diamankan atas tudingan melakukan perbuatan keonaran di kalangan masyarakat.
“Diamankan pukul 18.00 WIB. [Iya], dibawa ke Mapolda Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, saat dihubungi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto, menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," ujar Budi. (kumparan)