Iniriau.com - Presiden Jokowi menghadiri acara "Laporan Tahun 2019 dan Refleksi 2020" yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/1) ini.
Dalam sambutannya, Jokowi berbicara mengenai pentingnya Omnibus Law untuk membuat hukum lebih sederhana, fleksibel, dan kondusif. Jokowi menyebut terdapat 2 Omnibus Law yakni RUU Perpajakan dan RUU Cipta Lapangan Kerja yang segera diserahkan ke DPR.
"Pemerintah bersama DPR terus berupaya mengembangkan sistem hukum yang kondusif, antara lain mensinkronkan UU melalui satu UU saja, Omnibus law. Akan dipangkas dan disederhanakan," ujar Jokowi di Gedung MK, Jakarta.
"Omnibus memang belum populer di Indonesia, tapi banyak diterapkan di berbagai negara seperti di Amerika (dan) Filipina. Harapannya adalah hukum kita lebih sederhana, fleksibel, makin responsif," lanjutnya.
Selain memperbaiki UU, kata Jokowi, pemerintah juga terus memangkas peraturan yang jumlahnya sangat banyak. Sebab saat ini terdapat 8.451 peraturan di tingkat pusat dan 15.985 peraturan daerah.
"Kita mengalami hyper regulasi, obesitas regulasi, membuat kita terjerat aturan kita sendiri. Terjebak dalam keruwetan dan kompleksitas. Oleh karena itu mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus dilaksanakan (disederhanakan -red). Sehingga kita memiliki kecepatan atas respons perubahan dunia yang makin cepat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengapresiasi MK yang mampu menangani sengketa hasil Pileg dan Pilpres dengan lancar, transparan, pertimbangan yang matang, dan adil.
"Hasilnya adalah proses demokrasi yang dipercaya oleh masyarakat. Di luar itu, MK juga mencapai penghargaan lainnya. Saya juga apresiasi keberhasilan peran MK dalam forum peradilan internasional sehingga MK makin dihormati bermartabat di mata dunia," tutupnya.(kumparan)