Baru Keluar Penjara, Kepolisian Polres Sawahlunto Berhasil Kembali Lumpuhkan Pengedar Sabu

Kamis, 06 Februari 2020 | 13:59:02 WIB
Tersangka MI, penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Iniriau.com, sawahlunto – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, kembali berhasil melumpuhkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu(5/2/20).

Tersangka MI alias Dtk Tiger (43) adalah merupakan warga Jorong Kunik Bolai Desa Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.

Berdasarkan informasi ,Satuan Opsnal Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap MI dan melakukan  Penyamaran sebagai pembeli yang sudah di sepakati didaerah Dusun koto desa Talago Gunuang.

Tersangka MI melihatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu Kepada petugas yang menyamar, melihat barang haram jenis sabu tersebut pihak Petugas yang menyamar langsung mengamankan MI, tersangka MI mencoba melawan dan  berusaha kabur  , terjadilah kejar kejaran akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas dengan memuntahkan timah panas kekaki tersangka.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. Sugianto, S.H, M.H mengatakan bahwa tersangka ini merupakan residivis yang baru 2 (dua) bulan menghirup udara segar yang mana tersangka pernah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok Kota dengan kasus yang sama dengan vonis hukuman 6 tahun penjara.

Saat penangkapan MI, pihak keplisian kota Sawahlunto berhasil mengamankam barang bukti 1 Paket Sabu dibungkus platik klep bening, 1 Unit motor Merk Jupiter dan Hp Nokia. **

Terkini