Polres Kendari Menangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 14 Februari 2020 | 11:00:32 WIB
Wakapores kendari

Iniriau.com - Dua pengedar barang haram jenis sabu dicokok Satresnarkoba Polres Kendari ditempat berbeda pada Minggu (9/2) lalu. Dari tangan para pelaku yang berinisial AL alias DA (51) dan HA alias AN (32), diamankan barang bukti sabu seberat 11,81 gram. 

Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa menuturkan pengungkapan terduga penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat. Usai ditangkap ditempat berbeda, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Kendari.

"Berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba langsung turun ke TKP di Jalan Garuda Gang 1 Kelurahan Benua-benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada pukul 15.30 WIB. Dari tangan yang bersangkutan inisial AL kita amankan 8 paket sabu dengan berat 2,44 gram," kata Raka saat ungkap kasus di Mapolres Kendari pada Kamis (13/2) kemarin.

Hasil pengembangan dari pelaku AL, ternyata paket sabu didapatkan dari pengedar berinisial HA. Sejam kemudian, HA berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.

"Pengembangan dari AL, kita temukan HA dirumahnya yang tidak jauh dari penangkapan sebelumnya Jalan Garuda Kelurahan Benua-benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada pukul 17.00 WIB. Dari HA kita berhasil menyita 9 paket sabu dengan berat 9,37 gram," tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kendari bersama paket sabu dan barang bukti lainnya. 

"Untuk yang bersangkutan kita kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun," tutupnya.**

Sumber : kumparan

Terkini