KUOK, -Sempat buron selama 1 tahun DD alias DS (33) tahun warga Desa Pulau Tarap Tengah Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Jumat (31/3/17).
Petugas mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Tersangka DD alias DS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak gadis dibawah umur yaitu NZ yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 9 Mei 2015 sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban dijemput oleh Tersangka DD alias DS dari tempat kerjanya di Kedai Kopi Leli.
Ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Pulau Mati Desa Kuok, DD memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, karena takut korban tidak berani melawan hingga terjadilah perbuatan maksiat itu.
Merasa aman karena korban tidak melapor, DD kembali mengulangi perbuatannya berulang-ulang hingga 20 kali pada waktu yang berbeda.
Tidak tahan atas perlakuan DD, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian pada bulan Maret 2016 lalu, namun saat itu DD kabur dari Kampungnya dan tidak pulang-pulang.
Petugas akhirnya mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah, Kecamatan Kuok, setelah menghilang selama 1 tahun.
Penyidik PPA Polres Kampar bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka DD ini, dan menggiringnya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Reskrim AKP. Y. E. Bambang Dewanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa tersangka DD saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"terangnya.***
sumber: riauterkini.com