Iniriau.com, PEKANBARU - Diduga banyak melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru hingga adanya tudingan penggelapan pajak daerah, membuat kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru menjadi geram. Bahkan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, DPRD Pekanbaru berencana akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Owner (pemilik) Happy Puppy.
Sebagai salah satu tempat hiburan yang notabenenya merupakan sebuah tempat karaoke keluarga, karaoke Happy Puppy seharusnya bisa mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Pasalnya, jam operasional serta pembayaran pajak daerah sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa melalui sejumlah dinas atau instansi yang ditunjuk.
Meski mengaku tidak ingin menghalangi masuknya investasi ke Pekanbaru, namun dewan berharap para investor diminta untuk tetap taat serta mematuhi sejumlah aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana jika aturan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku usaha?
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, setelah sekian lama diam dan tidak terdengar kabarnya, kini karaoke keluarga Happy Puppy kembali disebut-sebut telah mengangkangi Perda Kota Pekanbaru. Hal tersebut diketahui, setelah adanya informasi atau laporan yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat ke DPRD Pekanbaru.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tempat karaoke keluarga ini beroperasi hingga pukul 02.00 wib dini hari, padahal jam operasional sesuai Perda hanya sampai pukul 22.00 wib. Selain itu, mereka juga diduga menyediakan aneka minuman beralkohol illegal, yang seharusnya tidak boleh disediakan oleh sebuah tempat karaoke keluarga. Bahkan yang lebih parahnya lagi, Happy Puppy juga diduga melakukan penggelapan pajak daerah karena tidak memberikan data valid terhadap omset atau pemasukannya selama ini," ungkap Tengku Azwendi Fajri kepada Iniriau.com, Selasa (25/02).
Wendi menambahkan, kekesalan terhadap pengelola serta Owner Happy Puppy makin memuncak, setelah mereka dua kali mangkir dari pemanggilan DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru. Hal tersebut menunjukkan, bahwa memang tidak ada itikad baik dari pihak pengelola ataupun penguasa Happy Puppy yang menjalankan bisnisnya di Kota Pekanbaru.
"Setelah adanya laporan dari masyarakat, kita koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Rupanya udah 2 kali dilakukan pemanggilan, tapi mereka malah mangkir. Memangnya mereka siapa? Kok sampai gak datang. Kita minta kan mau minta klarifikasi, apa betul laporan yang disampaikan warga itu benar. Pokoknya kalau masih tidak diindahkan, kita akan lakukan pemanggilan paksa, kali ini Owner (Pemilik) nya langsung bukan pengelola. Kalau perlu, kita segel sekarang," tegas Wendi.
DPRD Pekanbaru mengaku sudah menyurati sejumlah pihak terkait seperti Satpol PP Pekanbaru, DPM-PTSP, Dinas Pendapatan Pekanbaru serta Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Rencananyanya, pemanggilan paksa terhadap Owner Happy Puppy tersebut akan dilakukan pada pekan ini juga karena pada awal Maret nanti seluruh anggota DPRD Pekanbaru akan melakukan kegiatan reses perdana tahun 2020. **