Iniriau.com, Pekanbaru - Agenda reses Anggota DPRD Pekanbaru - Ali Suseno bersama warga RW 05 Jalan Kepiting III Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai - Pekanbaru berlangsung cukup unik. Pasalnya, warga justru menanyakan status legalitas tanah mereka karena sertifikat BPN tak kunjung diterbitkan meski sudah kerap kali dilakukan pengurusan.
Berada di daerah komersil yang berada di tengah-tengah Kota Pekanbaru, membuat warga RW 05 Jalan Kepiting III merasa cemas dengan status kepemilikan (legalitas) tanah yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun yang lalu. Mereka hingga kini tidak bisa mengurus sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, karena dahulunya tanah tersebut berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Salah seorang warga RW 05 Kelurahan Tangkerang Barat, Dison Tanjung mengungkapkan, pihaknya merasa sangat beruntung karena memiliki seorang wakil rakyat yang berasal dari daerah mereka untuk duduk di kursi DPRD Pekanbaru. Pasalnya, ada sejumlah persoalan yang hingga kini masih dikeluhkan warga termasuk kejelasan status legalitas tanah warga dan penerbitan sertifikat yang tebang pilih oleh pihak BPN Pekanbaru.
"Kami merasa sangat beruntung, memiliki wakil rakyat seperti Ali Suseno ini. Dia ini selalu cepat tanggap dan selalu merespon, setiap keluhan yang disampaikan warga. Perhatian yang diberikan kepada warga RW 05 cukup banyak karena setiap tahunnya selalu ada proyek pembangunan yang berlangsung di daerah kami. Meski demikian, tetap masih ada sejumlah PR yang belum tuntas, mohon kiranya kami dibantu. Salah satunya, yakni persoalan penerbitan sertifikat resmi dari BPN Pekanbaru yang selalu berpolemik," ungkap Dison Tanjung kepada Iniriau.com, Senin (09/03) sore.
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Hanura Dapil IV (Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya), Ali Suseno mengatakan, meski telah sering diajukan warga namun hingga kini hanya beberapa sertifikat yang berhasil. diterbitkan BPN Pekanbaru. Padahal, lahan yang dimiliki atau dikuasai warga adalah sah meski ada sejumlah pihak yang pernah melakukan klaim.
"Status tanah ini, dulunya kan statusnya Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan pada tahun 1986. Namun sayangnya, status HGU untuk perkebunan tersebut malah tidak dipergunakan dan sudah mati. Bahkan telah ada proses Pengadilan, yang pernah menuduh masyarakat melakukan penyerobotan lahan namun ternyata malah tidak terbukti. Saya minta BPN Pekanbaru agar lebih pro kepada masyarakat. Kenapa penerbitan sertifikasi tanah untuk Rumah Sakit Andini dan Hotel Royal Ashnof bisa keluar, namun sertifikat untuk warga perseorangan justru tidak, kan ini diatas lahan yang sama. Saya minta pihak BPN Pekanbaru jangan tebang pilih dan lebih pro kepada kepentingan rakyat kecil, semoga BPN bisa membuka diri. Saat ini, masyarakat hanya mengantongi berkas SKGR dan akta jual beli, kalau ada sertifikat BPN kan lebih aman. Nanti akan saya koordinasi lagi bersama pihak BPN Pekanbaru, semoga ada jalan keluar untuk masalah ini," pungkas Ali Suseno.
Selain masalah penerbitan Serfikat BPN, dalam agenda reses terakhirnya ini warga jyga menyampaikan keluhan lain seperti kenaikan pajak BPHTB yang cukup tinggi, saluran drainase yang tersumbat, lampu jalan banyak yang padam, pengerjaan semenisasi jalan lanjutan serta pengurusan E-KTP yang cukup lama.
Dalam jadwal reses terakhirnya ini, Ali Suseno justru kedatangan teman sejawat di Komisi IV DPRD Pekanbaru yakni Mulyadi, yang merupakan Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS Dapil V Tampan. Dalam agenda resesnya di periode ini, Ali Suseno mengaku telah turun di 5 lokasi berbeda untuk menyerap aspirasi warga Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya. (Adv)