Iniriau.com, Jakarta - Masih ditutupnya penerbangan Indonesia-China, berdampak kepada perpanjangan izin tinggal darurat WN China yang ada di Tangerang. Setiap hari, rata-rata 25 orang melakukan perpanjangan izin tinggal darurat ke Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas I Tangerang.
"Sehari bisa 25 orang. Sampai dengan saat ini kami sudah memberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa (darurat) kepada kurang lebih 500 WNA China selama 30 hari," terang Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang, Felusia Sengky Ratna, Kamis (12/3).
Menurutnya, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM no 7 Tahun 2020, hanya WN China yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia.
"Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok," jelas dia.
Menurut dia, izin perpanjangan tinggal darurat bagi WN China ini bisa terus berlanjut selama persoalan penyebaran virus corona masih meluas dan penerbangan ke China masih ditutup.
"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus corona," ucapnya.**
Sumber: Merdeka