Sugianto Riau Sebut PT SLS Lakukan Penipuan Administrasi Lahan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Sugianto Riau Sebut PT SLS Lakukan Penipuan Administrasi Lahan

PEKANBARU - Manajemen PT Sari Lembah Subur (SLS), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan, Pelalawan disebut, telah melakukan penipuan administrasi terhadap surat keterangan (SK) tanah yang menyatakan seolah-olah masyarakat mengelola lahan yang ditukargulingkannya sejak tahun 2010 yang lalu.

"Dalam SK lahan yang ditukargulingkan itu tercantum tahun 2010. Itu sebuah penipuan administrasi, mengelabui hukum karena baru tahun 2016-2017 ini, lahan ilegal yang di tukar gulingkannya dengan masyarakat, mulai dijalankan," kata Sugianto, anggota DPRD Riau dari Dapil Siak-Pelalawan kepada wartawan usai bertemu dengan salah seorang masyarakat yang melihatkan SK yang dimaksud, Ahad (09/04/17).

Lahan yang dibagikan ke masyarakat sebutnya, tidak sesuai harapan dan kriteria masyarakat miskin sebagai penerima di masing-masing desa tempat mereka beroperasi. Ia mengatakan, pembuktian perusahaan bahwa selama ini menanam di luar HGU, sudah sangat jelas.

"Awalnya kebun itu dikuasai perusahaan tanpa HGU, kemudian setelah publik tahu, tanah itu diserahkan ke masyarakat dengan cara ditukarguling dengan tanah milik masyarakat," ungkapnya.

Politisi PKB ini pun mengatakan, perusahaan yang menerima CPO PT SLS, harus mendapatkan sanksi dan dimohonkan untuk tidak menerima lagi CPO yang dihasilkan dari kebun PT SLS. Apalagi ini bisa menjadi alasan CPO Indonesia di mata internasional, menjadi buruk.

"Pemerintah daerah maupun provinsi dalam hal ini perkebunan dan kehutanan, harus segera menindak lanjuti temuan-temuan kejahatan perusahaan yang merugikan masyarakat, negara dan citra minyak sawit kita di pasar nasional serta berikan sanksi tegas kepada perusahaan PT SLS," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 1900 hektar lebih lahan perkebunan milik PT SLS ilegal atau tidak memiliki izin. Perusahaan pun disebut, mencoba tukar guling lahan ilegalnya itu dengan masyarakat setempat. Wakil rakyat di Komisi A DPRD Riau anggap, hal itu sebagai langkah untuk "mencuci dosa" terhadap apa yang dilakukan perusahaan selama ini.

"PT SLS mencoba tukar guling lahan ilegalnya dengan masyarakat setempat, luasnya sekitar 1900 hektar lebih. Kita anggap ini sebagai sikap untuk mencuci dosa yang diperbuatnya selama ini," kata Sugianto, anggota Komisi A DPRD, beberapa hari yang lalu.

Politisi PKB ini pun menjelaskan, tukar guling lahan yang dimaksud yakni, perusahaan mengambil lahan masyarakat dan masyarakat memperoleh lahan perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut.

"Pemerintah dan penegak hukum mesti menindaklanjuti persoalan ini. Masak iya, lahan masyarakat yang legal mau diambilnya dan ditukarnya dengan lahan ilegal itu, enak perusahaan saja," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, 1900 hektar lebih lahan ilegal itu merupakan hasil dari kinerja Pansus Monitoring DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu. Tukar guling lahan diketahuinya dari laporan masyarakat setempat kepadanya.

"Mana ada perusahaan yang mau membagikan tanahnya kalau resmi perizinannya tanpa difasilitasi pemerintah lagi. Apa motif dari tukar guling itu," tutupnya. **



sumber: riauterkini.com

Terkini