Refly Harun Sarankan Mendagri Segera Aktifkan Suparman

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Bupati Suparman

PEKANBARU - Ahli Hukum Tata Negara Dr  Refly Harun menilai tidak semestinya Menteri Dalam Negeri tak kunjung mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, mengingat yang bersangkutan sudah divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 23 Februari lalu. Menurutnya, merujuk Pasal 84 Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hak Suparman sebagai Bupati Rohul definitif harus segera dipulihkan.

Dalam pasal 84 itu di antaranya disebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1,  setelah  melalui  proses  peradilan  ternyata terbukti  tidak  bersalah  berdasarkan  putusan  pengadilan, paling   lambat   30   hari   terhitung   sejak diterimanya  pemberitahuan putusan  pengadilan,  Presiden mengaktifkan  kembali  gubernur  dan/atau  wakil  gubernur  yang   bersangkutan,   dan   Menteri  mengaktifkan   kembali  bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil  wali kota yang bersangkutan.

“Penonaktifan Suparman itu kan merujuk pasal 83, karena tersangkut kasus dugaan pidana korupsi, maka ia pun dinonaktifkan kala itu, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84, untuk mengaktifkannya kembali, ” ujar Refli saat berbimcang dengan wartawan lewat telephon, Ahad (9/4/17).

Bagaimana setelah diaktifkan kembali, ternyata putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Suparman bersalah, karena Jaksa KPK melakukan kasasi ke MA, disebutkan Rafli, merujuk pasal 84 ayat 2, pemerintah bisa memberhentikannya kembali.

“Tapi sekarang seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan putusan MA memang menghukum yang bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, dalam azas hukum itu ada istilahnya res judicata pro veritate habetur. Artinya  putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.

“Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah bebas, maka berikan hak dia sebagaimana mestinya,” ujar Refly seraya menyebutkan  penafsiran undang-undang itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal yang satu dengan pasal lainnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono pada akhir Februari lalu sempat menyebitkan kalau proses pengaktifan Suparman diperkirakan memakan waktu 14 hari, namun faktanya setelah lewat satu bulan tak kunjung direalisasikan. Suparman masih dibekukan.***  



sumber: riauterkini.com

Terkini