Iniriau.com, PEKANBARU - Sejak Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan, hingga kini pemerintah belum menerapkan aturan baru tersebut. Sementara masyarakat terus mengeluhkan kondisi, karena tetap membayar dengan kenaikan harga.
Di Riau, sejumlah warga mengaku kecewa karena saat membayar iuran BPJS ke bank, pihak bank menolak harga lama(sebelum kenaikan harga) atau harga sebelum pembatalan oleh MA. "Bapakku tetap membayar Rp42.000. Mestinya, sesuai putusan MA untuk kelas III kan tetap Rp.25.000," ujar warga Pasir Putih, Aan.
Hal sama juga diungkap Eva. Ia tetap membayar BPJS kesehatan untuk kelas II Rp110.000. Jika mengacu putusan MA, harusnya yang dibayar Rp59.000. "Ketika kami tanyakan ke piha bank mereka jawab belum berlaku," ujar eva.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Riau M.Adil meminta masyarakat mengajukan gugatan class action pada pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya mematuhi putusan MA dan tidak menunda-nundanya lagi.
"Kalau masyarakat merasa dirugikan dengan sikap pemerintah yang tidak juga menjalankan putusan MA tersebut, masyarakat bisa mengajukan gugatan class action," ujar M.Adil, Kamis (2/4). Adil sendiri meminta pemerintah legowo, dan segera mematuhi uji materi yang telah dikabulkan MA.
Kabulkan Uji Materi
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.
Putusan tersebut langsung berlaku sejak tanggal putusan, yaitu 27 Februari 2020.
"Putusan MA Langsung berlaku sejak tanggal putusan," ujar Kabiro Humas MA Abdullah, Selasa (10/3).**