Pemerintah Ingatkan Kewajiban THR Pengusaha di Tengah Corona

Kamis, 02 April 2020 | 21:08:12 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan, pada saat momen lebaran tahun ini. Kewajiban perusahaan membayar THR tetap berlaku, meskipun pandemi virus corona masih terjadi.

Keharusan pembayaran THR tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di samping itu, ada pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan jika perusahaan terlambat membayar THR maka dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam rapat secara online dengan Komisi IX DPR, Kamis (2/4).

Lantas, bagaimana nasib perusahaan yang kesulitan? Sebab, tak dipungkiri juga banyak perusahaan yang terpukul akibat virus corona, hingga mengalami kesulitan keuangan termasuk untuk membayar THR karyawan.

Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang terdampak pandemi virus corona, sebetulnya masih bisa mendapatkan kelonggaran. Apabila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh untuk menyepakati pembayaran THR.

"Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," kata dia.

Selain itu, bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir namun perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan bisa kena sanksi administrasi," ujar Ida Fauziyah.**

Sumber: Kumparan

Terkini