Gubri Ajak Bupati dan Wali Kota Se-Riau Ringankan Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha

Jumat, 03 April 2020 | 18:56:01 WIB
Gubernur RIau, Syamsuar


Iniriau.com,PEKANBARU - Sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengajak Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Riau untuk meringankan usaha wajib pajak bagi pelaku usaha.

Terkait polemik Corona, banyak pelaku usaha, kekurangan pemasukannya, oleh karena itu Gubri Syamsuar mengimbau gar hal tersebut menjadi perhatian bupati dan wali kota se-Riau dengan cara memberikan keringanan bagi pelaku usaha wajib pajak seperti hotel dan restoran. 

"Kita menyadari di tengah penyebaran Covid 19 ini bahwa pelaku usaha, hotel yang berkurangnya pengunjung yang menginap, dan seperti restoran dan cafe kekurangan pengunjungnya," ujar Gubri Syamsuar, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Jumat (03/04/2020).

Sesuai penetapan wajib pajak daerah, Gubernur Syamsuar mengharapkan kepada Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Riau agar bisa menyesuaikan kondisi yang saat ini bagi pelaku usaha terkait usaha wajib pajak daerah.

"Semoga selesai masa dari penyebaran virus, mereka (pelaku usaha) bisa berusaha kembali, sesuai dengan yang kita harapkan," tutup Gubernur Syamsuar. **

Terkini