Iniriau.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 41/2020.
Dalam surat itu, Tjahjo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya mudik selama pandemi virus corona. Apabila nekat pulang ke kampung halaman, ASN yang melanggar akan diberi sanksi disiplin.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Tjahjo menambahkan, ASN yang dalam terpaksa bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK juga diminta memastikan ASN mematuhi surat edaran tersebut.
Tjahjo menyebut, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, Tjahjo meminta ASN untuk menerapkan pencegahan penyebaran corona dengan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait penanganan COVID-19.
Berikut poin-poin dalam Surat Edaran agar dipatuhi ASN:
- bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.
- Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
- Menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing).
- Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sumber: kumparan