Ini Cara Kepala Daerah Ajukan PSBB untuk Atasi Corona

Kamis, 09 April 2020 | 16:06:12 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memaparkan beberapa syarat atau mekanisme bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi Covid-19 atau virus corona.

Saat ini, wilayah yang baru disetujui untuk menerapkan PSBB itu adalah DKI Jakarta. Hal itu setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) melalui Permenkes.

"PSBB bagaimana mekanismenya yang untuk daerah yang ingin mengajukan PSBB yang pertama adalah mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan kepada pemerintah kepada Kementerian Kesehatan," kata Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Za dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Beberapa mekanismenya adalah, Pemda harus mengajukan dasar pertimbangan dan kriteria yang sudah ditentukan diantaranya yakni, jumlah dan kasus kematian. Serta adanya epidemiologi di tempat lain yang terkoneksi dengan daerah.

Penyiapan data pendukung yang diperlukan seperti jumlah kasus menurut waktu, angka penyebaran serta serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran. Serta, hasil tracking penyelidikan epidemoologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga.

"Data ini disiapkan dengan baik sebagai bahan pertimbangan," ujar Safrizal.

Kemudian, Pemda juga harus mengitung kesiapan daerah itu sendiri, semisal ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Mengingat, kata Safrizal, PSBB akan memengaruhi sektor perekonomian masyarakat.

"Tentu pembatasan berskala sosial menyebabkan masyarakat sulit untuk mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal dirumah dan keluar jika sangat penting sekali," ucap Safrizal.

Lalu, Pemda juga harus mengitung kebutuhan sarana prasarana kesehatan yang meliputi ketersediaan ruangan isolasi, tempat tidur pasien, alat kesehatan pendukung lainnya bagi tenaga medis, pasien dan masyarakat.

Kemendagri juga meminta Pemda melakukan pengitungan intruksi relokasi anggaran terhadap tiga kegiatan utama di daerah, yakni pemenuhan alat-alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan dalam penanganan Covid-19, serta kebutuhan pelayanan dasar dari bantuan sosial bagi masyarakat.

"Anggaran ini sudah diinstruksikan Mendagri juga berdasarkan dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah disiapkan dalam perubahan kemudian juga harus disiapkan juga operasionalisasi jaringan pengaman sosial jika anggarannya sudah siap kemudian juga masyarakat yang akan disasar dengan social safety net harus sudah dapat identifikasi semakin baik diketahui By name by address bahkan lebih bagus lagi diketahui juga dengan nomor kontaknya sekalian komunikasi secara berjenjang Apakah RT RW kelurahan kecamatan sampai dengan Kabupaten provinsi," papar Safrizal.

Dalam mengajukan PSBB, Pemda juga diminta untuk mengitung kesiapan keamaman di daerah tersebut. Pasalnya, harus ada kordinasi dengan para aparat penegak hukum.

"Ini merupakan persyaratan atau syarat-syarat yang diajukan untuk memperoleh status PSBB," tutur Safrizal.

Proses pengajuan itu, dapat dilakukan oleh para kepala daerah yang diiringi dengan kriteria dan pengitungan serta kematangan data saat melakukan permohonan.

Setelah dipenuhi, nantinya Menkes yang akan melakukan pengambilan keputusan menetapkan PSBB dengan berkordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tim pertimbangan.

"Sebagaimana disebut dalam pasal 8 Permenkes nomor 9 paling lama 2 hari prasyarat yang diajukan serta kondisi yang diajukan memenuhi syarat akan di keluarkan penetapan namun jika prasyarat dan kondisi yang dipersyaratkan masih mendapat kekurangan maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data dukungnya," kata Safrizal.**

Sumber: Okezone

Terkini