Dispensasi Pajak Bagi WP Terdampak Covid-19 Masih Dibahas

Rabu, 15 April 2020 | 17:48:15 WIB
ilustrasi


Iniriau.com,PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih membahas besaran keringanan atau dispensasi pajak yang akan diberikan kepada wajib pajak (WP) yang terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, saat ini dispensasi itu masih dibahas pihaknya bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.

"Kemarin kita sudah bahas bersama bapak Asisten III, sekarang dilanjutkan dengan Bagian Hukum. Kalau sudah ada hasil, nanti kita informasi," ujarnya, Rabu (15/4).
Sementara khusus bagi tempat usaha yang tutup akibat terdampak Covid, pihaknya memastikan tidak akan dikenakan pajak.

"Yang tutup tidak lah," tegas pria yang akrab disapa Ami ini.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru DR H Firdaus MT menyatakan jika pemerintah kota bakal memberi keringanan bagi WP yang terdampak Covid-19. Hal itu bertujuan agar WP tidak terbebani dengan kewajiban yang harus diselesaikan.

"Ada rencana kita beri keringanan berupa potongan pembayaran, nanti kita lihat kebijakan dari Kementerian Keuangan seperti apa," ucap walikota. **

Terkini