Gubri Syamsuar Resmi Larang Masyarakat Riau Mudik

Rabu, 22 April 2020 | 14:21:01 WIB

Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Surat edaran dari orang nomor satu di Riau tersebut dikeluarkan berpedoman pada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 46 Tahun 2020.

SE tersebut berbunyi dipandang perlu untuk mencabut dan mengganti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 107 /SE/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu perlu ditetapkan Surat Edaran Gubernur Riau Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik atau cuti bagi PNS dan non PNS dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID- 19, yakni.

Pertama, (a) pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, dengan penjabaran guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, PNS dan non PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid- 19.

Kemudian (b) apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS yang dalam PNS perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan perangkat daerah.

Kedua, (a) soal pembatasan cuti PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid- 19.
Kemudian mengacu angka 2 dan hurup (b) akan hal itu, Pimpinan Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil.

c.    Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan Non PNS.

d.    Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti ( ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

e.    Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3.    Masalah Disiplin,
 a.    Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk memastikan PNS dan Non PNS di lingkungannya masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid- 19.

b.    Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor : 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4.    Upaya Pencegahan Dampak Sosial, dengan penjabaran PNS dan Non PNS. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19.
Pimpinan Perangkat Daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak COVID- 19.

5.    Upaya mendorong partisipasi masyarakat
PNS dan non PNS agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan ke luar daerah Iainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid- 19.

Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang Iebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan Iebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.**

Terkini