6 Fakta Pelanggar PSBB Pekanbaru Dihukum, Vonis PSBB Pertama di Indonesia

Kamis, 30 April 2020 | 11:14:06 WIB
PARA pelanggara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru saat menjalani sidang online Acara Peradilan Singkat, Rabu, 29 April 2020, di Mapolresta Pekanbaru.

Iniriau.com, PEKANBARU - Pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, mulai disidang dan diberi sanksi pidana, Rabu (29/4). Berikut 6 fakta terkait peristiwa tersebut.

1. 15 pelanggar ini menjadi orang-orang pertama di Indonesia yang dihukum akibat melanggar PSBB

Ini merupakan perkara pertama PSBB di Indonesia naik ke meja hijau. Vonis terhadap pelanggar PSBB ini pun dilakukan secara virtual oleh jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sedangkan ke-15 terdakwa berada di aula Polresta Pekanbaru.

2. Hukumannya 2 bulan penjara dan denda Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta

Mereka dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2020).

Vonis diberikan karena para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat berwenang sesuai UU tugasnya mengawasi sesuatu.

"Saat ini kita menunggu pembayaran denda, apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan tidak juga membayar, maka akan dilaksanakan eksekusi dan akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan, Rabu, 29 April 2020.

3. Para pelanggar itu malah karaoke di masa PSBB

Sebagai informasi, 15 terdakwa ini diamankan aparat kepolisian saat menggelar acara karaoke bersama di tempat hiburan di Kota Pekanbaru, Jumat, 10 April 2020.
Mereka terbukti melanggar Perwako Pekanbaru dan Maklumat Kapolri untuk menghindari kerumunan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

4. Para pelanggar itu juga memakai narkoba

Tak hanya melanggar physical distancing, para terdakwa terdiri dari delapan pria dan tujuh wanita ini terindikasi mengonsumsi narkoba.

Terdakwa utama, Pardison, divonis hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara, sedangkan 14 pelaku lainnya dikenakan denda Rp 800 ribu subsider satu bulan penjara.

5. Para pelanggar menerima putusan hakim

Terdakwa Pardison mengaku menerima putusan hakim, namun ia berharap agar hukuman ini bisa lebih diringankan lagi. "Kalau gak bisa dikurangi lagi, terpaksa saya bayar denda," katanya.

6. Ada 4 pelanggar lain yang disidang karena kedapatan main di warnet
Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, 4 orang pelanggar diamankan di salah satu warnet di Jalan Pramuka karena kedapatan main game.**

Sumber: Kumparan

Terkini