Pemprov Riau Menangkan Gugatan Pengadaan Bibit Ternak Sapi Sumbawa

Kamis, 30 April 2020 | 11:46:57 WIB

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menang atas gugatan wan prestasi CV Citra Sarana, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/4/20) lalu. Dalam tuntutannya CV Citra Sarana menuntut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau membayar ganti kerugian materill dan inmaterill sejumlah uang sebesar Rp3,8 miliar.

Ada pun gugatan terkait kegiatan pengadaan bibit ternak sapi sumbawa yang disebut tidak dilaksanakan oleh CV terkait. Namun gugatan yang ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau tersebut kandas setelah melalui sidang gugatan Perdata Nomor 03/PDT/G/2020 yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH,  menolak gugatan yang diajukan CV Citra Sarana melalui kuasa hukumnya.

"Dari amar putusan yang dikeluarkan, menolak gugatan penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat yakni dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau," kata Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, SH MH didampingi Kasubbag Litigasi Irsadul Afkari, SH MH.

Menurut Yan Dharmadi, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memenangkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau. Yakni pengadilan sepakat dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Pemprov Riau. Bahwa, PN Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa atau menyidangkan perkara ini.

Alasan hakim, perkara ini telah disidangkan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan telah memiliki keputusan. Bahkan kedua pihak telah sepakat atas putusan BANI tersebut.

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum dari CV Citra Sarana masih pikir-pikir. Sementara kuasa hukum dari Pemprov Riau dari Biro Hukum Setdaprov yakni Yan Dharmadi SH MH (Kabag Bantuan Hukum) dan Irsadul Afkari SH MH (Kasubag Ligitasi) menerima putusan hakim.

"Hemat kami, Dinas Peternakan dan Keswan sesuai aturan hukum sudah tepat memutus kontrak. Karena, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Faktanya, pengadilan tidak mengkabulkan dari gugatan tersebut. Apa lagi sudah diputus di BANI. Yang menolak permohonan yang bersangkutan sudaj pernah ditolak sebagian di BANI," papar Yan Dharmadi.**

Terkini