Iniriau.com, PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru akan lebih memperketat pengawasan untuk pemberlakuan PSBB di Pekanbaru.
Bersamaan dengan diperpanjangnya masa berlaku PSBB hingga tanggal 14 Mei mendatang.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono menjelaskan, meski menjelang berakhirnya PSBB tahap pertama kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB sudah meningkat namun masih ada potensi pelanggaran. Seperti masyarakat yang masih belum mengatur jarak saat makan dirumah makan atau juga keluar malam tanpa mengikuti protokol kesehatan.
"Kami masih menemukan ada masyarakat yang makan di rumah makan dengan makan ditempat dan belum mengatur jarak duduk. Ada juga yang masih belum menggunakan masker dan keluar rumah diwaktu yang pergerakan masyarakat dibatasi,"jelas Agus, Kamis (30/4).
Lebih lanjut Agus menegaskan untuk pelaksanaan PSBB tahap kedua ini penegakan hukum bagi pelanggaran Perwako soal PSBB juga akan lebih dipertegas.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu. Nanti pihak kejaksaan akan langsung memprosesnya secara hukum,"paparnya.
Namun untuk pengawasan tempat usaha yang memang dilarang beroperasi sesuai Perwako PSBB akan langsung disegel jika memang masih ada yang membandel.
Seperti usaha warnet dan tempat hiburan .
" Agar pencapaian PSBB bisa sesuai dengan yang ditargetkan sebaiknya semua masyarakat betul-betul mematuhi aturan PSBB dan lebih baik dirumah saja jika memang tidak ada kepentingan keluar rumah,"harapnya. **