Iniriau.com, JAKARTA - Mufti Arab Saudi sekaligus Kepala Dewan Cendekiawan Senior dan Departemen Riset Ilmiah dan Ifta, Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah dalam keadaan luar biasa pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Dia mengatakan, sholat Idul Fitri dilaksanakan dua rakaat dengan melafalkan lebih banyak takbir dan tanpa pembacaan khotbah. Melansir Saudi Gazette, Senin (18/5/2020), Sheikh Abdul Aziz berujar bahwa zakat fitrah dapat didistribusikan oleh masyarakat mampu dengan ketentuan harus didistribusikan sebelum hari Idul Fitri.
Dirinya juga mendesak para orangtua untuk menebar kebahagiaan bagi anak-anak dan keluarga mereka dengan membelanjakan harta lebih banyak untuk mereka yang berhak menerimanya.
Sementara itu, anggota Dewan Ulama Senior dan Komite Tetap Fatwa, Sheikh Abdul Salam Abdullah Al-Sulaiman menyebut bahwa sholat Idul Fitri dapat dilakukan secara individu atau berjamaah. Yaitu dimulai dengan 7 kali takbir pada rakat pertama sebelum membaca Al-Fatihah dengan keras dan kemudian membaca Surah Al-Qaf.
Selanjutnya pada rakat kedua, membaca lima kali takbir sebelum mulai membaca Surah Al-Fatihah. Kemudian disarankan membaca surah Al-Qamar, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Membaca surah Al-Ala dan Al-Ghasyiah di rakaat pertama dan kedua juga diperbolehkan.
Shekh Al-Sulaiman juga mengutip contoh Sayyidina Anas bin Malik, seorang sahabat Nabi SAW. Ketika Sayyidina Anas berada di rumahnya di Zawiya, dekat Basrah, Irak dia tidak menemukan sholat Idul Fitri berjamaah, hingga akhirnya dia melakukan shalat bersama anggota keluarga dan pembantunya bernama Abdullah bin Abi Otba.
Salat Id
Adapun pelaksanaan sholat Idul Fitri lanjut Sheikh Al-Sulaiman, dimulai setelah matahari terbit dan waktu terbaik adalah setelah matahari terbit dengan ketinggian satu atau dua tombak sebagaimana disepakati sebagian besar ulama.
"Ini berarti 15 atau 30 menit setelah matahari terbit dan waktunya berlanjut sampai akhir waktu sholat dhuha. Itu sebelum sholat Zuhur dimulai," kata Sheikh Al-Sulaiman.
Lebih lanjut dia menegaskan, sholat dilarang pada saat matahari terbit, dan mayoritas ahli hukum, termasuk imam Syafii, Maliki, dan Hambali sepakat sehingga memilih untuk melakukan sholat hanya setelah matahari terbit setinggi satu atau dua tombak di langit.
Mengenai pembacaan takbir pada hari raya Idul Fitri, Sheikh Al-Sulaiman menyatakan bahwa itu harus dimulai pada malam Idul Fitri dan berlanjut hingga awal pelaksanaan sholat Idul Fitri.**
Sumber: Okezone