Mas Irba : RPJMD Pekanbaru Bukan Ditolak, Tapi Dikembalikan untuk Direvisi

Kamis, 04 Juni 2020 | 19:52:13 WIB
Kabag Humas Setda Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman

Iniriau.com, PEKANBARU - Kabag Humas Setda Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menepis kabar ditolaknya Ranperda RPJMD Kota Pekanbaru oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Kepada wartawan Irba menjelaskan, RPJMD sama sekali tidak  tolak oleh provinsi namun hanya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Surat perbaikan itu sendiri disampaikan oleh pihak provinsi langsung kepada DPRD Kota Pekanbaru. Substansi RPJMD sendiri juga dipastikan Irba tidak ada yang berubah karena yang dibahas adalah perencanaan untuk tiga tahun ke depan. 

"Yang dibahas dalam RPJMD itu mulai dari tahun 2019, sebelum  ada permasalahan covid-19 ini," kata Irba, Kamis (4/6).

Lebih jauh, Irba juga mengatakan untuk mekanisme pengesahan RPJMD yang dipermasalahkan oleh sekelompok anggota dewan sudah diluar kewenangan Pemko Pekanbaru. Sebab itu merupakan masalah internal dari DPRD Kota Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru menurutnya tidak terlibat dengan itu.

"Kalau permasalahan dewan kita serahkan k mereka, karena yang kita lalui sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kalau internal mereka biar mereka saja yang menyelesaikannya,"imbuh Irba lagi

Irba juga menegaskan, RPJMD merupakan acuan pembangunan Pekanbaru dan tidak ada hubungannya dengan masa bakti Walikota yang akan berakhir 3 tahun lagi.

"Ada juga yang mengkaitkan dengan masa bakti Walikota, itu ga ada hubungan karena ini benar-benar soal acuan pembangunan kota,"cetus Irba.

Mengenai bataan perbaikan RPJMD sendiri, Irba mengatakan pihak provinsi tidak memberi batasan waktu hanya saja Pemko Pekanbaru disarankan untuk secepatnya mengenbalikan kepada Provinsi.

"Tentu secepatnya harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Riau seperti yang diarahkan gubernur,"tutup Irba. **

Terkini