Seorang Pengedar Narkoba di Riau Ditangkap, Polisi Sita 24 Kg sabu

Selasa, 09 Juni 2020 | 15:49:01 WIB

Iniriau.com, PEKANBARU - Polisi menangkap seorang warga berinisial AK (35) di Riau terkait narkoba. Ada 24 Kg sabu yang disita dalam kasus ini.

"Tersangka inisial AK (35) warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Barang bukti 24 Kg sabu dan mobil Kijang Innova STNK tidak sesuai dengan mobil yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Sunarto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal AK yang diduga menjadi penyalahguna narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AK pada Minggu (7/6).

"Saat mendatangi rumahnya, pelaku AK sedang tidak berada di rumah. Sekitar pukul 15.00 WIB pelaku pulang ke rumah dan langsung diamankan," kata Sunarto.

Dia mengatakan AK mengaku menyimpan sabu dalam mobil yang diparkir di rumah orang tuanya. Sabu itu diduga milik rekan AK, J, yang kini diburu polisi.

"Tim tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari J. Tersangka dalam berperan sebagai menyimpan barang bukti," ucapnya.**

Sumber: Detik

Terkini

BMKG Prediksi Hujan Guyur Riau Sepanjang Hari

Senin, 15 September 2025 | 09:42:20 WIB

Gubri Abdul Wahid Dorong Ekonomi Riau Lewat UMKM Tanpa Bunga

Senin, 15 September 2025 | 07:59:07 WIB

Pemko Pekanbaru Dapat Restu, 5.173 Honorer Naik Status

Senin, 15 September 2025 | 07:27:58 WIB